Kronologi meninggalnya binaragawan Justyn Vicky usai angkat beban dan kejatuhan barbel seberat 210 kilogram

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 22:00 WIB
Binaragawan Justyn Vicky tewas usai angkat barbel 210 kilogram, begini kronologinya. (Instagram/@justynvickybali_island)
Binaragawan Justyn Vicky tewas usai angkat barbel 210 kilogram, begini kronologinya. (Instagram/@justynvickybali_island)

 

JAKARTA INSIDER - Kabar duka datang dari dunia olahraga Binaraga yakni Herman Fauzi atau yang dikenal dengan nama Justyn Vicky (34).

Seorang binaragawan Justyn Vicky dikabarkan telah meninggal dunia usai dirinya melakukan angkat beban seberat 210 kilogram.

Peristiwa yang menimpa Justyn Vicky terjadi di sebuah pusat kebugaran di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi episode 371 SYUKURIN! Balwinder mendapat masalah dengan orang ini, Rishi mulai sadar?

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat patah leher.

Jansen melanjutkan, Justyn Vicky tertimpa alat barbel seberat 210 kilogram ketika melakukan angkat beban back squat.

"Korban mengalami patah leher hingga meninggal," tutur Jansen, dikutip JAKARTA INSIDER pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Diisukan sedang dekat dengan Amy Qanita dan Chika Jessica, Sule: Kalo dari tingkat kematangan saya memilih...

Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 10.00 WITA, korban melaksanakan angkat beban back squat dengan berat 210 kilogram.

Justyn Vicky didampingi oleh saksi bernama Brendan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.

Diduga Justyn Vicky tidak mampu mengangkat beban 210 kilogram karena terlalu berat meskipun telah dibantu oleh saksi yang juga mengaku tidak kuat.

Baca Juga: Artis Bobby Joseph ditangkap polisi, mengaku gunakan dan simpan tembakau sintetis yang dijadikan barang bukti

Justyn Vicky jatuh dengan posisi duduk dan beban 210 kilogram tersebut jatuh ke depan dan mengenai leher korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X