Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.***
Artikel Terkait
Hadiri Parade Bastille Day di Paris, Presiden Prabowo Subianto Jadi Tamu Kehormatan Istimewa
5 Universitas Terbaik di Korea Selatan untuk Jurusan Teknik Komputer Tahun 2025
Pasukan TNI Polri Unjuk Kehebatan di Bastille Day Prancis, Presiden Prabowo Subianto dan Macron Berikan Tepuk Tangan Meriah
5 Destinasi Wisata Terbaik di Selangor Malaysia yang Wajib Dikunjungi
Waduh! WN China Ditangkap Oleh Petugas Imigrasi Bali, Sudah Lama Jadi Buronan di Jakarta dan Jogja