Instruksi ini berlaku bagi kementerian dan lembaga terkait yang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, termasuk TNI dan Polri.
"Bapak Presiden sudah memberikan instruksi secara langsung apabila ada perlu dilakukan penambahkan, maka akan dilakukan penambaha. Dan ini juga termasuk berlaku kepada beberapa kementerian/lembaga terkait. Misalnya TNI, kepolisian," kata Prasetyo.
“Kita semua melihat bahwa TNI maupun Polri salah satu garda terdepan di dalam proses penanganan bencana, tentunya itu membutuhkan sumber daya keuangan yang kita akan back up,” ucapnya.***