Instruksi ini berlaku bagi kementerian dan lembaga terkait yang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, termasuk TNI dan Polri.
"Bapak Presiden sudah memberikan instruksi secara langsung apabila ada perlu dilakukan penambahkan, maka akan dilakukan penambaha. Dan ini juga termasuk berlaku kepada beberapa kementerian/lembaga terkait. Misalnya TNI, kepolisian," kata Prasetyo.
“Kita semua melihat bahwa TNI maupun Polri salah satu garda terdepan di dalam proses penanganan bencana, tentunya itu membutuhkan sumber daya keuangan yang kita akan back up,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Berkaca dari aktor Epy Kusnandar yang wafat, ini dia 4 penyebab umum penyakit kanker otak
Ditanya wartawan soal banyak kayu hanyut saat banjir, Bobby Nasution: Tumbang sendiri
Jepang bangun Giant Sea Wall 400 km dan 9 juta pohon untuk menahan tsunami, Netizen: Kenapa Indonesia enggak ada..
Kesal dengan artis yang berfoto bersama korban bencana, Inul Daratista: Pencitraan
Elon Musk sudah gratiskan internet Starlink, tetapi di lapangan warga Aceh mengaku dimintai Rp20.000, Netizen: Pungli