Maruarar menegaskan bahwa ini dilaksanakan atas arahan langsung Presiden Prabowo.
2. PBG Gratis dan Proses Cepat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai IMB, kini digratiskan untuk rumah subsidi.
Selain itu, proses izin yang biasanya memakan waktu sampai 45 hari dipangkas menjadi hanya 10 hari.
3. PPN Ditanggung Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan meringankan harga jual rumah agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
4. Pelonggaran GWM & Penambahan Kuota FLPP jadi 350 ribu per Tahun
Bank Indonesia (BI) diperintahkan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 % menjadi 4 % guna mendongkrak likuiditas perbankan.
Selain itu, kuota (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.
5. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Swasta
Pemerintah mendorong keterlibatan sektor swasta untuk mendukung program BSPS (rumah swadaya) sebagai stimulus perbaikan rumah tidak layak huni.
Program ini diharapkan mempercepat rehabilitasi rumah rakyat dan mengurangi backlog hunian.
6. Kredit Program Perumahan Terpadu
Pemerintah, melalui koordinasi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan & lembaga lainnya termasuk Danantara, membuka jalur kredit program perumahan yang lebih luwes agar akses pembiayaan rumah makin meluas.