Simak 8 Terobosan Prabowo untuk Rumah Gratis bagi Masyarakat

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 20:56 WIB
Simak 8 Terobosan Prabowo untuk Rumah Gratis bagi Masyarakat
Simak 8 Terobosan Prabowo untuk Rumah Gratis bagi Masyarakat

JAKARTA INSIDER— Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto telah memiliki delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini dirancang agar beban masyarakat semakin ringan dan birokrasi lebih efisien.

“Saudara-saudara sekalian, perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Prabowo Optimis Program 3 Juta Rumah Tercapai Setelah Realisasi 26.000

Motor dari pembangunan ekonomi,” ujar Prabowo dalam acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9).

Prabowo juga menegaskan target besar pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat yang mencapai 3 juta rumah.

“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah.

Baca Juga: Wisata Horor Edinburgh, Menelusuri Lorong dan Pemakaman Terseram

Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai, saya ingat kata-kata proklamator kita Bung Karno.

Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit, kalau kau tidak sampai paling sedikit kau akan jatuh di antara bintang-bintang,” tegasnya. 

Berikut delapan kebijakan unggulan pemerintah Prabowo di bidang perumahan:

Baca Juga: 8 Tempat Wisata Wajib di Edinburgh, Skotlandia yang Memukau

1. BPHTB Gratis untuk MBR

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikenakan 5 %, kini dibebaskan untuk pembeli rumah pertama dari kalangan MBR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X