JAKARTA INSIDER - Bagi warga Indonesia, paspor merupakan dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri.
Jika masa berlaku paspor hampir habis, perpanjangan harus dilakukan sesuai aturan terbaru 2025. Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Perpanjang Paspor
Baca Juga: IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028, Ambisi Prabowo?
Untuk memperpanjang paspor, beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. Paspor lama yang masih dimiliki.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
4. Akte kelahiran atau buku nikah, jika ada perubahan data.
Baca Juga: 10 Surga Wanita Belanja Makeup di Jakarta Selatan yang Wajib Dikunjungi
5. Pas foto terbaru sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi (biasanya latar belakang merah untuk paspor biasa).
6. Formulir permohonan perpanjangan paspor yang bisa diunduh online atau di kantor imigrasi.
Tata Cara Perpanjang Paspor
Prosedur perpanjangan paspor 2025 relatif mudah dan bisa dilakukan melalui sistem online maupun datang langsung ke kantor imigrasi: