Baca Juga: 3 Makeup Lokal Terbaru Rilis September 2025 yang Wajib Kamu Coba
1. Pendaftaran Online
Kunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia (https://www.imigrasi.go.id).
Pilih layanan perpanjangan paspor.
Isi formulir elektronik dan unggah dokumen pendukung.
Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
2. Datang ke Kantor Imigrasi
Bawa paspor lama dan dokumen pendukung.
Lakukan verifikasi dokumen dan pembayaran biaya paspor.
Ambil sidik jari dan foto terbaru di loket pelayanan.
3. Pengambilan Paspor Baru
Setelah beberapa hari (biasanya 3–7 hari kerja untuk paspor biasa), paspor baru dapat diambil.
Cek tanggal kedaluwarsa dan data pribadi sebelum meninggalkan kantor imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor 2025
Paspor 48 halaman (biasa): Rp 350.000
Artikel Terkait
Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia 2025 Dibuka Lagi: Syarat, Fasilitas, dan Cara Daftar
Scarlett Glass Glow Tinted Lip Balm, Beneran Ampuh Atasi Bibir Kering?
3 Makeup Lokal Terbaru Rilis September 2025 yang Wajib Kamu Coba
10 Surga Wanita Belanja Makeup di Jakarta Selatan yang Wajib Dikunjungi
IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028, Ambisi Prabowo?