nasional

KPI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:34 WIB
KPI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Driver Ojol Affan Kurniawan

JAKARTA INSIDER- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan saat berlangsungnya aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menuturkan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan kesembuhan para korban luka.

“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih,” ucap Ubaidillah dalam keterangan resmi, Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Menteri Agama Doakan Affan Kurniawan Syuhada

“Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga.

Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” lanjutnya.

Di tengah meningkatnya eskalasi aksi, KPI menilai keberadaan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran sangatlah penting.

Baca Juga: Aksi Solidaritas, Ratusan Driver Ojol Makassar Lakukan Salat Gaib Untuk Affan Kurniawan

Ubaid menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang kredibel, sementara lembaga penyiaran memiliki kewajiban menjalankan fungsi tersebut.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPI menekankan bahwa kebebasan lembaga penyiaran dalam meliput harus dibarengi dengan profesionalisme.

Baca Juga: Direktur PT GoTo Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Janji Berikan Jaminan Finansial dan Asuransi Untuk Keluarga

Pemberitaan wajib berpijak pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta aturan hukum lain yang berlaku.

“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang,” jelas Ubaid.

Halaman:

Tags

Terkini