“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” imbuhnya.
“Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” Ubaid memungkasi.***
Artikel Terkait
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Ungkap Arahan Presiden Prabowo Subianto Terkait Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan
Solidaritas Driver Ojol Untuk Affan Kurniawan, Serbu Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat
Direktur PT GoTo Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Janji Berikan Jaminan Finansial dan Asuransi Untuk Keluarga
Aksi Solidaritas, Ratusan Driver Ojol Makassar Lakukan Salat Gaib Untuk Affan Kurniawan
Menteri Agama Doakan Affan Kurniawan Syuhada