"Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah.
Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," ujar Alif.
Alif menambahkan, keberadaan organisasi wartawan di gedung tersebut telah lama memberi kontribusi dalam menjaga komunikasi antara pemerintah dan media.
Jangan Bungkam Wartawan Lewat Cara Halus
Sama dengan Ketua PWI lainnya, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat melihat tindakan pengusiran ini sebagai bentuk tekanan halus kepada pers.
Dan mempertanyakan apakah ini murni soal aset daerah, atau ada motif lain di baliknya. Sebab kejadian ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.
"Kita paham soal aset, tapi jika ini dilakukan secara sepihak dan akibat perbedaan politik dampak Pilkada misalnya, maka patut diduga ada motif lain.
Apalagi organisasi wartawan sudah lama menempati tempat itu tanpa masalah," ujarnya.
Mamat mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, ruang-ruang bagi pers seharusnya diperluas, bukan malah disempitkan, apalagi dikerdilkan.
Kordinator Wilayah (Korwil) PWI Ciayumajakunjng Jejep Falahul Alam .
mendesak Pemkab Indramayu untuk mencabut surat pengusiran tersebut dan segera membuka ruang dialog konstruktif.
Jejep mengingatkan, bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi.
Mengusir organisasi wartawan tanpa alasan yang kuat dan tanpa solusi pengganti sama saja dengan mengebiri fungsi-fungsi kontrol yang sehat dalam tata kelola pemerintahan.
"Kami minta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mengevaluasi langkah ini. Sediakan ruang alternatif yang layak jika memang ada kebutuhan lain terhadap gedung tersebut.
Jangan jadikan wartawan korban kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers," tegasnya.