nasional

Komando Armada II TNI mengerahkan Kekuatan Laut dan Udara sebagai respon cepat tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Jumat, 4 Juli 2025 | 10:28 WIB
Komando Armada II TNI mengerahkan Kekuatam Laut dan Udara sebagai respon cepat tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

JAKARTA INSIDER - Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Armada II (Koarmada II) bergerak cepat merespons insiden tenggelamnya kapal feri KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, yang terjadi pada Selasa malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapal yang mengangkut puluhan penumpang tersebut dilaporkan tenggelam akibat cuaca buruk dengan gelombang tinggi dan angin kencang.

Merespons laporan darurat tersebut, Koarmada II langsung mengerahkan unsur-unsur laut dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR).

Baca Juga: Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawalkot Muslim Pertama dan Pro Palestina di New York dari Partai Demokrat AS

Kekuatan yang diterjunkan meliputi KRI Teluk Ende (TLE-517), KRI Tongkol (TKL-813), satu Pesawat Udara CN 235, dua unit Kapal Angkatan Laut (Kal), satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB), serta dukungan tim penyelam dan pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Danguspurla Koarmada II dan melibatkan kerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Hingga saat ini, dari total penumpang dan awak kapal, tercatat 31 orang berhasil diselamatkan, 30 orang masih dalam pencarian, dan 4 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga: Danantara Indonesia bersama ACWA Power Arab Saudi sepakat teken Investasi sebesar Rp162 Miliar, Support Transisi Energi

Proses evakuasi terus dilakukan secara intensif dengan prioritas keselamatan korban dan personel SAR yang bertugas.

Tantangan utama dalam operasi ini adalah kondisi laut yang kurang bersahabat, namun TNI tetap berkomitmen maksimal dalam menjalankan misi kemanusiaan ini.

Pengerahan kekuatan laut dan udara ini merupakan implementasi dari tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 13, yaitu "membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)".

Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Presiden Prabowo Subianto dan Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud teken investigasi senilai Rp437 T

TNI senantiasa siap menjalankan tugas kemanusiaan sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Kehadiran TNI dalam situasi darurat tidak hanya menjadi tulang punggung pertahanan negara, tetapi juga garda terdepan dalam melindungi keselamatan jiwa masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini