JAKARTA INSIDER — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung, dan mulai diberlakukan secara menyeluruh.
Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan naik transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, termasuk ketika menjalankan tugas kedinasan di hari Rabu.
Jenis moda transportasi umum yang diperbolehkan mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.
Selain itu, kereta bandara, layanan Jaklingko, bus dan angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar jemput karyawan juga termasuk dalam daftar angkutan yang bisa digunakan.
Menariknya, ASN diwajibkan untuk mengunggah swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum sebagai bukti pelaporan kepatuhan.
"Seluruh ASN diminta melakukan swafoto saat berada dalam transportasi umum, lalu mengunggahnya ke Google Form yang telah disediakan oleh instansi masing-masing," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Setelah foto dikirimkan, bagian admin kepegawaian di masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan bertugas merekap dan memverifikasi swafoto tersebut berdasarkan data kepegawaian.
Baca Juga: Baim Wong rayakan ultah ke 44 bersana anak-anak, Paula terlihat sekilas di depan rumah
Selanjutnya, rekap data swafoto tersebut akan dikirimkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui tautan resmi di linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Kebijakan ini digagas sebagai bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi kemacetan, mendorong gaya hidup ramah lingkungan, serta meningkatkan penggunaan transportasi publik di ibu kota.***