nasional

Pemerintah hapus sanksi keterlambatan bayar pajak dan lapor SPT selama libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 | 08:55 WIB
Pemerintah hapus sanksi keterlambatan bayar pajak dan lapor SPT selama libur Lebaran. (www.tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Dalam upaya memberikan kelonggaran bagi wajib pajak selama masa libur Lebaran, pemerintah resmi menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya karena jadwal libur panjang.

Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa meskipun ada penghapusan sanksi, wajib pajak tetap harus menyelesaikan pembayaran dan pelaporan setelah periode libur berakhir.

Baca Juga: Pijatan di titik saraf ngantuk dapat tangkal Microsleep? Ini penjelasannya!

Relaksasi ini berlaku bagi wajib pajak individu maupun badan usaha yang mengalami keterlambatan akibat libur Lebaran.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha yang sering kali mengalami kendala administratif selama masa cuti bersama.

Dengan kebijakan ini, mereka tidak perlu khawatir terkena denda akibat sistem perbankan atau kantor pajak yang tutup selama liburan.

Baca Juga: Lakukan sebagai penangkal Microsleep saat Mudik, ini trik 30 menit power nap yang efektif!

Namun, pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pembayaran atau pelaporan tanpa alasan yang jelas.

Wajib pajak yang mampu menyelesaikan kewajibannya sebelum libur tetap dianjurkan untuk melakukannya demi menghindari potensi kesulitan di kemudian hari.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini, DJP telah menyediakan layanan konsultasi melalui situs web resmi dan call center.

Baca Juga: Kapan waktu sahur yang tepat? Ini kata Dokter Gizi untuk puasa lebih optimal!

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan pajak tetap terjaga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

***

Tags

Terkini