Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga berencana melakukan razia lebih ketat di berbagai wilayah untuk mencegah peredaran petasan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Warga diimbau segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi petasan di lingkungan mereka.
***