nasional

Tersangka korupsi Pertamina terancam hukuman mati, Ini faktanya!

Kamis, 13 Maret 2025 | 11:23 WIB
Kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara triliunan rupiah kini memasuki babak baru. (Tangkapan layar CNN )

JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Sejumlah tersangka telah ditetapkan, dan mereka menghadapi ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, terutama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk turunannya.

Baca Juga: Kapolres Ngada diduga terlibat kasus pelecehan seksual, Ini kronologinya!

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV Penyelidikan bermula dari audit internal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya praktik kecurangan dalam pengadaan, distribusi, hingga manipulasi harga.

Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan dan menetapkan beberapa pejabat serta pihak swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: BAIC hadirkan inovasi teknologi tinggi untuk mobilitas masa depan

Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor energi nasional.

Selain itu, korupsi ini terjadi dalam situasi krisis global, yang semakin memperburuk kondisi perekonomian Indonesia.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika tindak korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam atau krisis ekonomi yang berdampak luas.

Baca Juga: Nekat tantang Polisi, Remaja balap liar di Lumajang diamankan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai bahwa kejahatan yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur tersebut, sehingga memungkinkan penerapan hukuman maksimal.

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mendukung penerapan hukuman mati sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku korupsi besar.

Halaman:

Tags

Terkini