JAKARTA INSIDER - Usai Jakarta tak lagi memiliki status sebagai ibu kota, kini Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyiapkan 15 Raperda baru terkait Jakarta yang sudah tidak berstatus sebagai ibu kota lagi.
Pemprov Jakarta mengatur 15 kewenangan khusus yang akan diatur regulasinya dalam Raperda.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan bahwasanya pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus.
"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari eksekutif bersama syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” kata Abdul Aziz.
Adapun dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang bakal diperoleh Jakarta mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan.
Selanjutnya, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan, 15 Raperda Kewenangan Khusus DKJ tersebut akan diprioritaskan pembahasannya antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Jhonny, 15 Raperda itu nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Jakarta untuk memiliki otonomi daerah yang lebih besar dalam mengatur berbagai kebijakan.
“Karena ini kan sebagai langkah bagaimana supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ,” ujar Jhonny.***