nasional

Seperti Polisi dan Jaksa, ASN Eselon II ke Atas Jadi Pegawai Pusat, Bisa Dirotasi Secara Nasional Bila Revisi UU 20 Tahun 2023 Disetujui pada 2025

Jumat, 3 Januari 2025 | 10:55 WIB
ASN Eselon II ke atas akan bisa dirotasi ke seluruh Indonesia bila perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang selesai dilakukan di DPR RI pada 2025. (Setkab)

Bagi yang ada di Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata," pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca Juga: Lagi booming Presidential Threshold yang dihapus secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi, apa artinya? 

Ia menegaskan sistem merit ASN secara nasional ini sama persis dengan rotasi pejabat di lingkungan kepolisian RI.

"Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," kata wakil rakyat dari Dapil Kalsel ini.

Dia mengatakan mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia.

Baca Juga: 7 Cara Melacak Handphone Android yang Hilang

Sebab, ujar dia, selama ini banyak eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mencegah pelanggaran netralitas ASN di daerah.

Dia mengatakan seorang ASN yang terlalu lama bertugas di suatu daerah berpotensi punya kedekatan dengan kandidat kepala daerah atau petahana yang berkontestasi di Pilkada.

Baca Juga: Ex Presiden Indonesia Joko Widodo masuk daftar tokoh paling korup di dunia, Rocky Gerung: Dia memang haus kekuasaan!

"Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN," katanya. ***

Halaman:

Tags

Terkini