Seperti Polisi dan Jaksa, ASN Eselon II ke Atas Jadi Pegawai Pusat, Bisa Dirotasi Secara Nasional Bila Revisi UU 20 Tahun 2023 Disetujui pada 2025

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:55 WIB
ASN Eselon II ke atas akan bisa dirotasi ke seluruh Indonesia bila perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang selesai dilakukan di DPR RI pada 2025. (Setkab)
ASN Eselon II ke atas akan bisa dirotasi ke seluruh Indonesia bila perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang selesai dilakukan di DPR RI pada 2025. (Setkab)

JAKARTA INSIDER - Kabar gembira sedang berhembus di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI di Senayan. 

Seperti polisi dan jaksa, aparatur sipil negara atau ASN bakal bisa dirotasi ke seluruh Indonesia.

Namun hanya ASN dengan eselon II ke atas yang bisa menikmati fasilitas ini. 

Baca Juga: Usai bernasib sama dipecat oleh Partai PDIP, Effendi Simbolon sambangi kediaman Joko Widodo di Solo, apa yang dibahas?

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menargetkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN rampung pada 2025.

Revisi UU ASN ini dalam rangka untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata secara nasional.

Salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN ini, yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, ini poin penting terkait ambang batas pencalonan Presiden

Ketentuan ini, ujar dia, akan berlaku minimal bagi eselon tingkat II di seluruh Indonesia.

Agar bisa dimutasi secara nasional, Rifqi mengatakan setiap eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.

“Mulai dari eselon II ke atas akan menjadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqi saat konferensi pers Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Inter Milan kalahkan Atalanta 2-0, pemain Belanda Denzel Dumfries tampil penuh sihir dalam Liga Italia 

Dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain.

"Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X