Meskipun presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, MK meminta tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Hal itu dengan mengacu pada Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system).
Terdapat dua hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Menurut mereka, para pemohon yang merupakan mahasiswa ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Anwar Usman dan Daniel menilai dalam perkara Pasal 222 UU Pemilu yang telah diuji sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat. Mereka ialah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Syarat itu, menurut Anwar Usman dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.
"Dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim konstitusi bahwa norma Pasal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan," ujar mereka.***