Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, ini poin penting terkait ambang batas pencalonan Presiden

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:32 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, ini poin penting terkait ambang batas pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, ini poin penting terkait ambang batas pencalonan Presiden

Meskipun presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, MK meminta tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Hal itu dengan mengacu pada Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system).

Terdapat dua hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut mereka, para pemohon yang merupakan mahasiswa ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Anwar Usman dan Daniel menilai dalam perkara Pasal 222 UU Pemilu yang telah diuji sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat. Mereka ialah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Syarat itu, menurut Anwar Usman dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

"Dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim konstitusi bahwa norma Pasal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan," ujar mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X