nasional

Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, ini poin penting terkait ambang batas pencalonan Presiden

Jumat, 3 Januari 2025 | 09:32 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus sistem Presidential Threshold, ini poin penting terkait ambang batas pencalonan Presiden

JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah menghapus sistem Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden.

Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi terkait Presidential Threshold yang mana MK menyatakan bahwa bertentangan dengan konstitusi.

Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Baca Juga: Inter Milan kalahkan Atalanta 2-0, pemain Belanda Denzel Dumfries tampil penuh sihir dalam Liga Italia

MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Pasal 222 UU Nomor 7/2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal 222 UU Pemilu sudah berulang kali digugat. Pada Februari 2024, MK sempat menyampaikan norma tersebut telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Baca Juga: Lagi booming Presidential Threshold yang dihapus secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi, apa artinya?

Terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga: 7 Cara Melacak Handphone Android yang Hilang

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang didominasi oleh partai politik tertentu peserta pemilu. Menurut MK, hal tersebut berdampak pada hak konstitusional pemilih yang terbatas.

MK juga menilai dengan terus mempertahankan presidential threshold dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Halaman:

Tags

Terkini