nasional

Perpanjangan mudah di 5 lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek biaya, syarat, dan jadwal operasional 17 Januari 2024

Rabu, 17 Januari 2024 | 08:30 WIB
Perpanjang SIM A atau C dengan mudah di Layanan SIM Keliling Jakarta. Buka Rabu, 17 Januari 2024, di 5 lokasi strategis (Humas Polri)

JAKARTA INSIDER - Pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C.

Dengan beroperasi di lima lokasi strategis, layanan ini menawarkan solusi efisien untuk menghindari antrean panjang.

Simak jadwal, biaya, dan syarat-syarat yang perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling Jakarta.

Baca Juga: Optimisme Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, terhadap penampilan Cak Imin pada Debat Cawapres Kedua, dukungan masyarakat terlihat positif

Jadwal Operasional dan Lokasi Layanan

Menurut informasi yang dihimpun dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari dari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.

Sedangkan pada hari Minggu, layanan hanya buka setengah hari, dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Antisipasi positif untuk Debat Cawapres Kedua, Jusuf Kalla yakin Cak Imin tampil baik, Dukungan AMIN dan kunjungan kampanye Anies di Sulsel

Untuk mempermudah akses masyarakat, layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di lima lokasi yang strategis, yaitu:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Waspadai perubahan cuaca, 18 Januari 2024! Prakiraan cuaca BMKG: Hujan, petir, dan angin kencang di DKI Jakarta

Biaya dan Persyaratan Memperpanjang SIM

Biaya memperpanjang SIM A atau C telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk memperpanjang SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp75 ribu.

Proses perpanjangan SIM A atau C dapat dilakukan dengan membawa syarat-syarat berikut:

Halaman:

Tags

Terkini