Perpanjangan mudah di 5 lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek biaya, syarat, dan jadwal operasional 17 Januari 2024

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 08:30 WIB
Perpanjang SIM A atau C dengan mudah di Layanan SIM Keliling Jakarta. Buka Rabu, 17 Januari 2024, di 5 lokasi strategis (Humas Polri)
Perpanjang SIM A atau C dengan mudah di Layanan SIM Keliling Jakarta. Buka Rabu, 17 Januari 2024, di 5 lokasi strategis (Humas Polri)

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM asli

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir perpanjangan.

Layanan ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Baca Juga: Knalpot Brong Dilarang! Polisi Kota Tangerang tindak tegas 81 pengendara sepeda motor, ditilang dan knalpot diamankan

Jika masa berlaku SIM sudah habis atau terlewat, penerbitan SIM baru akan diberlakukan.

Tips untuk Pengguna Layanan SIM Keliling

1. Datang Lebih Awal: Mengingat adanya potensi antrean panjang, disarankan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM datang lebih awal agar dapat dilayani dengan cepat.

2. Persiapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan membawa fotokopi KTP dan SIM asli untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

3. Bawa Alat Tulis Sendiri: Menyediakan alat tulis pribadi akan mempercepat pengisian formulir perpanjangan.

4. Perhatikan Jadwal Operasional: Pastikan datang sesuai dengan jadwal operasional SIM Keliling Jakarta untuk menghindari kekecewaan.

Baca Juga: Kasus Film Porno di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan 10 Tersangka Usai Diperiksa Tanpa Lanjut Penahanan

Dengan layanan SIM Keliling Jakarta, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien. Masyarakat dapat memanfaatkannya dengan mengikuti tips dan informasi yang telah disampaikan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan mudah di lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X