JAKARTA INSIDER - Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil langkah tegas dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum di Kota Tangerang.
Dalam periode tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 13 Januari 2024, sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan memodifikasi kendaraan mereka menggunakan knalpot brong telah ditindak oleh kepolisian.
Penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Pada hari Rabu 10 Januari, sebanyak 24 knalpot brong berhasil diamankan, diikuti oleh 33 knalpot pada Kamis (11/1), dan 24 knalpot pada Jumat (12/1).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk memberikan penegasan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan dan penolakan di tengah masyarakat.
Surat Tilang dan Penggantian Knalpot
Para pengendara yang kedapatan melanggar aturan dengan knalpot brong dikenakan sanksi berupa surat tilang sebagai bukti pelanggaran.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Kapolres Metro Tangerang Kota menekankan bahwa sebanyak 81 knalpot brong telah diamankan, dan pemilik kendaraan diminta untuk melakukan penggantian knalpot sebelum dapat mengambil kembali sepeda motor yang sementara ditahan.
"Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga: Menuju masa depan hijau, PLN siap operasikan Hydrogen Refueling Station pertama di Indonesia
Pemusnahan Knalpot Brong
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memastikan bahwa knalpot-knalpot brong yang berhasil diamankan akan segera dimusnahkan.