Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari upaya bersama aparat kepolisian untuk menanggulangi ancaman terhadap tokoh publik, terutama calon presiden.
Pengakuan Pelaku
Dalam hasil interogasi, pelaku dengan inisial AWK mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600.
Pengakuan ini disertai dengan confensinya atas penulisan komentar berupa ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Proses hukum terhadap pelaku akan terus diupayakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak Ada Keterkaitan dengan Paslon Lain
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menegaskan bahwa berdasarkan informasi awal, tidak ada keterkaitan pelaku dengan paslon lain.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik ancaman yang dilakukan oleh AWK.
Proses Hukum
Irjen Pol Shandi Nugroho menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AWK sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Verifikasi terhadap akun TikTok @calonistri17600 juga dilakukan untuk memastikan identitas pemilik akun tersebut.
Kasus pengancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan oleh seorang pemilik akun TikTok menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat.