Bareskrim Polri sukses menangkap pelaku ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan, Simak kronologi penangkapannya

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 22:00 WIB
Bareskrim Polri tangkap pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan di TikTok. (PMJ News / JakartaInsider.id)
Bareskrim Polri tangkap pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan di TikTok. (PMJ News / JakartaInsider.id)

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari upaya bersama aparat kepolisian untuk menanggulangi ancaman terhadap tokoh publik, terutama calon presiden.

Pengakuan Pelaku

Dalam hasil interogasi, pelaku dengan inisial AWK mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600.

Pengakuan ini disertai dengan confensinya atas penulisan komentar berupa ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Baca Juga: Pilihan hunian nyaman dan strategis, apartemen dekat Ragunan, cek harga sewa dan fasilitas lengkapnya

Proses hukum terhadap pelaku akan terus diupayakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak Ada Keterkaitan dengan Paslon Lain

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menegaskan bahwa berdasarkan informasi awal, tidak ada keterkaitan pelaku dengan paslon lain.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik ancaman yang dilakukan oleh AWK.

Baca Juga: Berantas mafia tanah, Menteri ATR/BPN gencarkan E-Sertifikat untuk menjamin kepastian Kepemilikan tanah

Proses Hukum

Irjen Pol Shandi Nugroho menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AWK sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Verifikasi terhadap akun TikTok @calonistri17600 juga dilakukan untuk memastikan identitas pemilik akun tersebut.

Kasus pengancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan oleh seorang pemilik akun TikTok menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka pilih tak gunakan singkatan pada debat cawapres kedua, fokus pada pembangunan berkelanjutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X