JAKARTA INSIDER - Sebanyak 30 kendaraan roda dua dan empat menjadi sasaran operasi razia parkir liar yang digelar di Jalan Kota Bambu Selatan, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan oleh Kepala Satuan Pengelolaan (Satpel) Perhubungan Kecamatan Palmerah, Ahmad Afriyanto, untuk menciptakan kawasan yang tertib dan bebas dari parkir liar.
Menurut Ahmad Afriyanto, razia ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga menjawab keluhan warga terkait meningkatnya jumlah kendaraan yang parkir liar di sekitar wilayah tersebut.
Dalam penindakan ini, sebanyak 26 kendaraan roda dua dikenai sanksi dengan cabut pentil, sedangkan empat kendaraan roda empat harus ditarik oleh petugas.
Razia parkir liar ini dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang sembarangan parkir di tempat yang tidak semestinya.
Menurut Afriyanto, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong disiplin parkir di masyarakat.
Salah satu warga setempat, Pangestu (28), menyambut baik langkah-langkah petugas dalam menertibkan parkir liar.
Ia menyatakan apresiasinya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat setempat.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas petugas dalam rangka menindak parkir liar di wilayah kami," ujar Pangestu, dikutip JakartaInsider.id dari laman Berita Jakarta.
Razia ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah parkir liar di masa mendatang.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan para pengendara akan lebih berhati-hati dalam memilih tempat parkir, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan berlalu lintas di kawasan Palmerah.
Razia ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat umum untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku.