nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis ngebut ke 5 lokasi! Gak perlu bibet, intip lokasinya biar SIM makin upgrade

Kamis, 11 Januari 2024 | 08:02 WIB
Perpanjang SIM A atau C di SIM Keliling Jakarta Kamis, 11 Januari 2024! J

JAKARTA INSIDER - Pada Kamis, 11 Januari 2024, Pelayanan SIM Keliling Jakarta akan membuka layanannya di 5 lokasi berbeda.

Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, warga Jakarta diminta datang lebih awal guna menghindari antrean panjang pada layanan SIM Keliling.

Menurut informasi yang dihimpun JakartaInsider.id dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari dari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Baca Juga: Kebakaran di Lantai 7 Ruang Sauna, Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat Berhasil Padamkan Api

Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM Keliling Jakarta berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Minggu, layanan hanya beroperasi setengah hari, dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Soroti penggunaan data pertahanan dalam debat capres di Pemilu 2024,PAN: Mungkin mereka belum layak

Persyaratan untuk memperpanjang SIM A atau SIM C cukup sederhana, yaitu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli.

Dengan membawa syarat tersebut, masyarakat bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi terdekat.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir dengan lebih mudah.

Baca Juga: Cek status penerima KJP Plus 2024 di situs resmi kjp.jakarta.go.id dapatkan informasi besaran dana dan tahap pencairan bantuan

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis atau terlewat, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari Kamis, 11 Januari 2024:

Halaman:

Tags

Terkini