Terobosan dan Kebijakan Baru Presiden RI Prabowo Subianto di 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan secara Online ke Pemerintah

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 09:23 WIB
Terobosan dan Kebijakan Baru Presiden RI Prabowo Subianto di 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan secara Online ke Pemerintah
Terobosan dan Kebijakan Baru Presiden RI Prabowo Subianto di 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan secara Online ke Pemerintah

Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan akses pendidikan.

Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah.

"Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan.

Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas.

Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira," katanya.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 sudah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama antarpemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran.

Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.

Selanjutnya, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ditandatangani surveyor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X