7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.
Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau
perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.***
Artikel Terkait
Ramuan herbal yang bisa jadi pertolongan pertama saat tubuh anda masuk angin, yuk simak cara buatnya
Ini dia ramuan herbal untuk atasi masalah nyeri dada dan usus kotor, yuk simak
Poltekpar Bali Luluskan 661 Wisudawan, Wamenpar Ni Luh Puspa: SDM Unggul Kunci Pariwisata Indonesia Maju
Rencana redenominasi rupiah mulai digaungkan, tuai pro kontra netizen
Perayaan kebangsaan "SATOE INDONESIA" jadi pijakan kolaborasi lintas sektor yang didukung pihak swasta