Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Terkait
Momen Unik dan Menarik di Solo, Kabinet Merah Putih Bernyanyi Bersama Wartawan di Warung Bakmi Jawa
Prabowo Subianto Bertolak ke Klaten, Bawa Misi Untuk Meluncurkan Koperasi Desa
5 Universitas Terbaik di Norwegia yang Ramah Kantong untuk Mahasiswa Indonesia
Tips Liburan Hemat dan Mencari Makanan Halal di Vietnam untuk Solo Traveler Muslim
Korps Marinir TNI AL Lakukan Uji Coba Drone Tembak AR 1 di Jakarta Selatan, Ternyata Andalan Ukraina!