Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Editor: Ayatul Nissa Rahmadani
Sumber: Platform X
Artikel Terkait
Warga Jakarta manfaatkan momen CFD untuk menyuarakan aksi bela Palestina, dari Kedubes AS hingga Mesir
Dubes Belanda perkuat komitmen dan kerja sama dengan Indonesia, bersama membangun Jakarta sebagai kota Global
Kota Bat Yam Israel hancur lebur usai serangan dari Iran, 6 warga sipil tewas hingga bangunan rata dengan tanah!
Presiden RI Prabowo Subianto lawatan ke Singapura, bahas kerja sama bilateral dengan Perdana Menteri Lawrence Wong
Gubernur Pramono Anung akan membangun Puskesmas khusus Hewan di Jakarta