Pemerintah meminta masyarakat untuk bijak memilah informasi dan tidak terpancing oleh visual yang tidak mewakili kondisi faktual.
Bahlil juga menjelaskan bahwa proses pencabutan dilakukan setelah berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat.
Meski izinnya masih berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat memilih fokus pada solusi.
“Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret.
Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” tegasnya.
Langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, memastikan investasi berjalan sehat, dan lingkungan tetap terjaga.
Prabowo sejak 21 Januari 2025 telah meneken aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun sejak itu, pemerintah telah menertibkan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
“Kami bukan menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata,” ujar Bahlil.***
Artikel Terkait
7 Tempat terbaik untuk bersantai dan melihat Sunset di Jakarta yang romantis
Pemerintah Indonesia keluarkan dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas dalam mengahadapi Kualifikasi Pildun 2026, begini kata Netizen
Coach Justin sebut Indonesia punya peluang besar untuk kalahkan Jepang, Marselino dan Paes siap melebarkan sayap Garuda!
Sinyal bahaya! Rizky Ridho absen, ini 4 calon penggantinya dalam pertandingan melawan Jepang
Usai Kapal Madleen dibajak oleh IDF, Ribuan aktivis asal Afrika Utara berangkat dari Tunisia menuju Gaza, serbu Israel!