Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Terkait
Wali Kota Pekanbaru sambangi AHY di Jakarta, apa saja yang dibahas?
Waduh! KJRI Jeddah menemukan 30 WNI yang akan menjalankan ibadah Haji tanpa visa
Rusia dan Ukraina sepakati pertukaran tawanan perang dalam jumlah besar
Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan 1210 Purnawirawan TNI kompak menyanyikan lagu Hymne Taruna di acara Halal Bihalal
Prabowo Subianto umumkan langkah besar untuk bulan Juli 2025 mendatang, akan buka 35 Sekolah untuk anak dari keluarga kurang mampu