Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP, yang masing-masing dilampirkan fotokopi.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.***
Artikel Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto ucapkan selamat atas kemenangan PM Australia Anthony Albanese: Turut Berbahagia!
Presiden RI Prabowo Subianto usulkan kampung untuk orang Indonesia di Arab Saudi
Suasana haru dan penuh syukur para calon Jamaah Haji 2025 di Terminal 2F Bandara Soetta saat bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Prakiraan cuaca Jakarta Hari ini, berpotensi hujan dan petir
Dinas Sumber Daya Alam Jakarta Selatan keruk kali di kawasan Jagakarsa untuk mencegah banjir akibat curah hujan tinggi