Simak di sini! Jadwal one way, contraflow dan ganjil genap arus mudik lebaran 2025

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:08 WIB
Foto Ilustrasi jalanan yang macet - jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap mudik Lebaran 2025. (Unsplash/zenitarka)
Foto Ilustrasi jalanan yang macet - jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap mudik Lebaran 2025. (Unsplash/zenitarka)

JAKARTA INSIDER - Lebaran 2025 semakin dekat, dan arus mudik sudah mulai memadati jalan sejak beberapa hari terakhir. Demi mengurangi kemacetan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas. Beberapa skema yang diterapkan meliputi one way, contraflow, dan ganjil genap di beberapa ruas tol utama.

Bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan pada Sabtu, 29 Maret 2025, hingga Minggu, 30 Maret 2025, berikut adalah jadwal dan lokasi rekayasa lalu lintas yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Program Beasiswa International Heydar Aliyev dari Pemerintah Azerbaijan untuk S1, S2 dan S3 sudah buka pendaftaran, yuk cek syaratnya!

1. Skema One Way (Satu Arah) Mudik Lebaran 2025

Sistem one way diterapkan untuk memperlancar arus kendaraan menuju kampung halaman. Pemudik yang melewati jalur ini wajib mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Lokasi:

  • Mulai dari: Km 70 Tol Jakarta-Cikampek

  • Hingga: Km 414 Tol Semarang-Batang

Jadwal Penerapan:

  • Kamis, 27 Maret 2025: Mulai pukul 14.00 WIB

  • Sabtu, 29 Maret 2025: Berakhir pukul 24.00 WIB

Proses Penutupan dan Pembersihan Jalur:

  • Kamis, 27 Maret 2025 (12.00-14.00 WIB): Jalur dari Km 414 Tol Semarang-Batang ke Km 70 Tol Jakarta-Cikampek ditutup untuk pembersihan jalur.

  • Minggu, 30 Maret 2025 (00.00-02.00 WIB): Normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali jalur masuk di rute yang sama.

Baca Juga: Catat! Lafal Takbiran Hari Raya Idul Fitri lengkap dengan Arab, Latin dan terjemahan

2. Skema Contraflow Mudik Lebaran 2025

Sistem contraflow memungkinkan kendaraan melintas di jalur yang berlawanan arah guna mengurangi kepadatan lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X