Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih memburu jaringan pemasok rokok ilegal yang diduga berasal dari luar wilayah NTT.
Para pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini akan dijerat dengan Undang-Undang Cukai serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memerangi peredaran barang ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
***