JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) terus berkembang.
Hingga saat ini, total enam tersangka telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Baca Juga: Mekanisme pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol: Apa yang perlu diketahui?
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, ditemukan indikasi mark-up anggaran serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dikutip dari kanal YouTube official iNews Enam tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat di Dinas PUPR OKU dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek.
Mereka disebut memiliki peran masing-masing dalam mengatur aliran dana agar dapat menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Tiga anggota DPRD OKU jadi Tersangka dugaan korupsi jatah Pokir
Pihak penyidik menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penggelembungan anggaran proyek dan pengaturan pemenang tender.
Selain itu, ada indikasi bahwa sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru mengalir ke rekening pribadi sejumlah oknum yang terlibat.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat.
Baca Juga: Operasi Ketupat dimulai 23 Maret 2025 untuk kelancaran Arus Mudik
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk pidana penjara serta denda yang cukup besar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat OKU yang merasa dirugikan akibat dugaan korupsi ini.