JAKARTA INSIDER - Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak para eks buruh Sritex tetap terpenuhi, termasuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tekstil ternama tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube CNN Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal proses pencairan hak-hak buruh agar tidak ada keterlambatan atau kendala administratif.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba! Bareskrim Polri rilis kasus sabu dan tembakau sintetis
Pemerintah juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan dana yang menjadi hak pekerja segera dicairkan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan untuk bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap mantan pekerjanya.
Sejumlah buruh yang terkena PHK mengaku masih menunggu kejelasan pencairan THR dan dana BPJS.
Baca Juga: Debit Air Bendung Katulampa meningkat, warga diminta waspada
Mereka berharap ada kepastian hukum agar proses ini tidak berlarut-larut. Pemerintah pun mengimbau para buruh untuk segera melaporkan jika mengalami kesulitan dalam proses pencairan hak mereka.
Selain memastikan pencairan hak-hak buruh, pemerintah juga berupaya mencarikan solusi bagi para eks buruh Sritex dengan menyediakan program pelatihan kerja dan bantuan sosial.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru atau beralih ke sektor usaha lain.
Baca Juga: Faktor penyebab banjir di Bekasi: Dari curah hujan tinggi hingga Drainase buruk
Dengan adanya pengawalan dari pemerintah, para eks buruh Sritex diharapkan bisa segera menerima hak-hak mereka.
Pemerintah juga berjanji akan terus memantau kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.