Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat 14 Februari 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan bagi PTN untuk menaikkan UKT.
Ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran hanya berdampak pada aspek non-akademik, seperti seremonial, perjalanan dinas, dan pengadaan alat tulis, sehingga tidak seharusnya berpengaruh pada biaya pendidikan mahasiswa.
"Langkah ini tidak boleh. Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT," tegas Sri Mulyani.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan mengkaji secara detail anggaran operasional perguruan tinggi guna memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengganggu kegiatan akademik.
Perguruan tinggi tetap harus menjalankan fungsinya dalam pendidikan dan pelayanan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Bahaya minyak jelantah! Prabowo larang pemakaian ulang untuk MBG, ini dampaknya bagi kesehatan!
Retret Kepala Daerah membangun visi bersama untuk kemajuan Daerah
Lolly muncul di vlog Nikita Mirzani, akui kesalahan dan sadar kasih sayang sang Ibu
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo ganti Mendiktisaintek dan lantik 6 pejabat baru di hari ke 122 kepemimpinannya
Profil dan harta kekayaan Brian Yuliarto, guru besar ITB yang kini menjabat Mendiktisaintek