Ini dia cara jitu untuk cek NIK KTP penerima Bansos PKH Januari 2025 hanya melalui ponsel dan komputer!

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 12:07 WIB
Ini dia cara jitu untuk cek NIK KTP penerima Bansos PKH Januari 2025 hanya melalui ponsel dan komputer! (UMSU)
Ini dia cara jitu untuk cek NIK KTP penerima Bansos PKH Januari 2025 hanya melalui ponsel dan komputer! (UMSU)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia kini mulai menyalurkan program bantuan sosial ( Bansos ) Program Keluarga Harapan( PKH ) untuk periode Januari 2025.

Bansos Program Keluarga Harapan ( PKH ) sendiri merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang membutuhkan.

Masyarakat bisa dengan mudah melakukan cek terkait apakah namanya mendapat bansos PKH dengan menggunakan nomor induk kependudukan ( NIK ) dengan mudah dari ponsel ataupun komputer.

Baca Juga: Khabib Nurmagedov diusir dari pesawat, Sang Legenda UFC itu sebut Pramugari dan maskapai penerbangan bersikap rasis

Cek Bansos, pengecekan status penerimaan kini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti:

Masyarakat dapat memanfaatkan website resmi Kemensos untuk mengecek status penerimaan bansos PKH 2025. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Baca Juga: Fakta sejarah tentang Grace Hopper, sang Ratu kode komputer yang membuat jembatan antara mesin dan manusia di era Perang Dunia II

• Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk mengakses laman ini.

• Pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Isian ini harus sesuai dengan data KTP.

Baca Juga: 6 Fakta mengejutkan kehidupan di Zaman Pertengahan, parfum dan deodoran belum ditemukan!

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan KTP. Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data.

 

• Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar, kemudian klik tombol “Cari Data”.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X