JAKARTA INSIDER - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lokasi pembuatan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) keliling untuk masyarakat Jakarta.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 samapi 14.00 WIB.
Baca Juga: Ini dia 10 keistimewaan di bulan Rajab
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Terkait
Usai Donald Trump terapkan pajak 25 Persen untuk warga Kanada, PM Justin Trudeau angkat kaki
Ini dia 10 alasan mengapa lansia wajib olahraga tiap hari
Ingin melanjutkan kuliah di Jakarta? Ini 10 rekomendasi Universitas terbaik di ibu kota!
Lagu Die With A Smile milik Lady Gaga dan Bruno Mars berada di posisi teratas Billboard, ternyata begini liriknya
Ini dia 10 keistimewaan di bulan Rajab