Jakarta lepas status dari ibu kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebut pihaknya menunggu Pemprov ajukan draft Raperda

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 13:19 WIB
Jakarta lepas status dari ibu kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebut pihaknya menunggu Pemprov ajukan draft Raperda
Jakarta lepas status dari ibu kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebut pihaknya menunggu Pemprov ajukan draft Raperda

JAKARTA INSIDER - Usai Jakarta tak lagi memiliki status sebagai ibu kota, kini Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyiapkan 15 Raperda baru terkait Jakarta yang sudah tidak berstatus sebagai ibu kota lagi.

Pemprov Jakarta mengatur 15 kewenangan khusus yang akan diatur regulasinya dalam Raperda.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz.

Baca Juga: Hampir Setengah Juta Wisatawan Kunjungi Taman Wisata Ancol Jakarta selama Musim Liburan Natal dan Tahun Baru

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan bahwasanya pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus.

"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari eksekutif bersama syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” kata Abdul Aziz.

Baca Juga: Cuan Besar! Bapenda Provinsi DKI Jakarta Berhasil Himpun Hampir Rp45 Triliun Pajak pada 2024, Porsi Terbesar Ternyata dari Pajak Ini

Adapun dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang bakal diperoleh Jakarta mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan.

Selanjutnya, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jakarta lepas status dari ibu kota, kini dalam masa kerja menyiapkan 15 Raperda baru untuk atur kewenangan menjadi Daerah Khusus

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan, 15 Raperda Kewenangan Khusus DKJ tersebut akan diprioritaskan pembahasannya antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Jhonny, 15 Raperda itu nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Jakarta untuk memiliki otonomi daerah yang lebih besar dalam mengatur berbagai kebijakan.

“Karena ini kan sebagai langkah bagaimana supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ,” ujar Jhonny.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: DPRD DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X