Pelanggar kendaraan roda dua dominasi penindakan Operasi Keselamatan Jaya 2024

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 11:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

JAKARTA INSIDER - Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024Polda Metro Jaya menyatakan 10.158 pelanggar ditindak.

Adapun puluhan ribu pelanggar itu didapat dari operasi sejak 4-14 Maret 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua. Pelanggaran paling banyak adalah melawan arus dengan total 1.960 pelanggar.

Baca Juga: Nol Karbon dan KPH Wilayah III Aceh bekerjasama dalam program Blue Carbon di kawasan mangrove pesisir Aceh Timur

“Kemudian, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1441 pelanggar dan kendaraan Roda 4 yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 6.124,” jelas Kabid Humas dalam keterangan tertulis.

Untuk pelanggaran marka jalan, ujar Kabid Humas, sebanyak 478 pelanggar. Lalu, menggunakan handphone saat berkendara 79 pelanggar dan melebihi batas kecepatan sebanyak 76 pelanggar.

“10.158 pelanggar tersebut ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile, tidak hanya itu pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 19.903 teguran,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga: BSI resmi masuk jajaran top 10 Global Islamic Bank, Erick Thohir: Menjadi bukti bahwa kinerja kami yang tumbuh berkelanjutan

Kabid Humas menjelaskan, tujuan utama Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini untuk meningkatkan kesadaran.

Selain itu, mengubah perilaku pengendara dan pengguna jalan agar lebih tertib, bertanggung jawab dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Sehingga berdampak pada penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh LI

Sumber: tribatanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X