JAKARTA INSIDER - Polda Lampung telah menetapkan seorang komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum telah memutuskan langkah tersebut.
AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" di Kota Bandarlampung, khususnya terkait nama Muhammad.
Baca Juga: Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat ungkap 18 tersangka kasus penganiayaan santri di Kuningan
Umi Fadilah menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, tujuh saksi dan lima ahli dihadirkan oleh polisi, yang menguatkan dugaan terhadap komika tersebut.
Pasal yang dikenakan atas tindakan tersebut adalah Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Dalam kasus serupa, kontroversi sering melibatkan pertentangan antara kebebasan berekspresi dan batasan-batasan yang ada dalam menghormati agama.
Pemeriksaan lanjutan akan menentukan arah kasus ini.***
Artikel Terkait
Ancaman bom di penerbangan Pelita Air IP 205 dari Surabaya ke Jakarta, keselamatan penumpang jadi prioritas maskapai
Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat ungkap 18 tersangka kasus penganiayaan santri di Kuningan