JAKARTA INSIDER - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, baru-baru ini mengungkapkan ketidaksetaraan yang mencengangkan dalam kepemilikan lahan di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Hamdan Zoelva menyoroti fakta bahwa mayoritas lahan di Indonesia, termasuk 500.000 hektar yang dimiliki oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dikuasai oleh segelintir elit.
Sementara itu, sebagian besar petani kecil terpaksa menggarap lahan yang sangat terbatas.
"Pak Prabowo termasuk, bagian kecil dari rakyat Indonesia yang mendapatkan kenikmatan kemerdekaan yang luar biasa dengan memiliki 500 ribu hektare tanah. Sementara, rata-rata petani-petani kecil, menguasai tanah seluas 0,5 hektare. Ini petani-petani kecil. Belum lagi masih banyak sekali yang belum memiliki tanah [hanya sebagai petani penggarap]. Hanya menempati tanah pinjaman," ujar Hamdan Zoelva.
Meskipun Prabowo Subianto menyatakan bahwa 500.000 hektar tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh negara, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa secara fungsional lahan tersebut dianggap milik Prabowo dengan jangka waktu penguasaan yang dapat mencapai 190 tahun.
"Jadi, artinya, kalau dikatakan HGU itu bukan milik Pak Prabowo, ini jadi aneh karena itu bisa diwariskan sampai cucu cicit. Karena jangka waktu penguasaannya bisa hingga 190 tahun. Dan tidak bisa negara mengambil alih begitu saja terhadap tanah yang diberikan dengan status HGU kecuali ditelantarkan," tambah Hamdan.
Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, ada 26 juta rumah tangga petani gurem di bawah garis kemiskinan yang hanya memiliki lahan maksimal 0,5 hektar.
Sementara itu, pemilik modal bisa menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar, yang menurutnya, melanggar konstitusi terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
"Kalau kita setia pada Undang-Undang Pokok Agraria, eksplisit menyatakan monopoli tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan. Jadi, kalau ada konsesi yang menguasai tanah sangat luas di satu provinsi itu sebenarnya bagian dari pelanggaran konstitusi," tegas Dewi.
Dewi juga menyoroti ketidaksesuaian dalam Undang-Undang IKN yang memberikan konsesi hingga 190 tahun, yang dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
"Perumusan Undang-Undang IKN jadi sangat ironis karena UU PA sudah mengatur berapa lama jangka waktu dari HGU ataupun HGB. Aturannya 25 tahun pemberian HGU, bisa diperpanjang 30 tahun, lalu nanti diberikan lagi 25 tahun untuk pembaruannya. Jadi, kalau di total kurang lebih itu 95 tahun, tapi ada siklusnya. Jadi seharusnya ada penerbitan, perpanjangan, pembaruan tidak bisa langsung sekaligus seperti di UU IKN," ungkap Dewi.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto dapat apresiasi TKN Fanta, karena bijaksana jaga rahasia data pertahanan dalam Debat Capres Pemilu 2024
Timnas AMIN tegaskan fokus pada kenegaraan dan tolak respons pernyataan Prabowo
Menuju Pemilu 2024 Prabowo Subianto Bongkar fakta menarik, Koalisi Indonesia maju adalah Tim Jokowi!
Nyentil Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Indonesia membutuhkan pemimpin arif dan bijaksana
Respons Cak Imin terhadap dukungan Khofifah ke Prabowo-Gibran: Rakyat berideologi NU, saya yakin pasti AMIN
Jokowi Akan Resmikan Rumah Sakit Militer Terbesar di ASEAN, Prabowo Ungkap Detail Proyek