Ferry Irawan jadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Jatim. Begini ucapan penyesalannya kepada Venna Melinda

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:11 WIB
Artis Ferry Irawan, suami Venna Melinda, resmi ditahan di Polda Jatim atas kasus KDRT yang disangkakan terhadapnya.
Artis Ferry Irawan, suami Venna Melinda, resmi ditahan di Polda Jatim atas kasus KDRT yang disangkakan terhadapnya.

JAKARTA INSIDER – Babak baru kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, istrinya, dimulai.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus KDRT yang disangkakan terhadapnya.

Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (16/1).

Melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry Irawan sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan kesehatan. Namun permohonan tersebut ditolak dan artis lawas ini tetap ditahan.

Baca Juga: Tepis hubungan retak, Sandiaga sebut masih berkomunikasi dengan Prabowo jelang Pilpres 2024

Saat keluar dari ruang penyidik, Ferry telah mengenakan baju berkelir biru bertuliskan 'Tahanan', sambil tangannya diborgol dan resmi menjadi tahanan Polda Jatim.

Tak sembarangan untuk memutuskan menahan Ferry Irawan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan suami venna Melinda ini setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan bahwa betul yang bersangkutan adalah FI (Ferry Irawan). Kemudian kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," tegasnya, Senin (16/1) malam.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry. Keputusan penahanan itu, tambahnya, didasari atas kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.

Baca Juga: Athalla Naufal menanggapi hukuman yang diterima Ferry Irawan dengan santai

"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," tegasnya.

Soal alasan penahanan, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, bahwa itu adalah murni soal kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP.

"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (pidana) 5 tahun ke atas. (Ada permintaan penangguhan?) Belum ada ya," tukasnya.

Baca Juga: Nasib pilu dialami kopilot Yeti Airlanes dalam kecelakaan pesawat di Nepal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X