Kapolda Metro Jaya larang masyarakat nyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru 2023 di dua lokasi

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:33 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2023. (instagram @poldametrojaya)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2023. (instagram @poldametrojaya)

JAKARTA INSIDER - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2023.

Menurut Fadil Imran, ada dua lokasi dimana masyarakat dilarang menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2023.

Dua lokasi masyarakat dilarang menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2023 kata Fadil Imran adalah Sudirman dan Thamrin.

Baca Juga: Ini Kata Cristiano Ronaldo Usai Gabung Al Nassr klub Liga Arab Saudi

Pasalnya di lokasi Sudirman dan Thamrin, lanjut Fadil Imran akan berlangsung kegiatan Car Free Night di malam Tahun Baru 2023.

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews, Sabru 31 Desember 2022.

Fadil Imran menjelaskan alasan masyarkat dilarang menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Fantastis! Ini gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr usai dikontrak hingga 2025

Menurutnya penggunaan kembang api dan petasan dinilai banyak sisi negatifnya, termasuk dapat menyebabkan kebakaran.

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin,” ucap Fadil.

“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Partai Demokrat targetkan berhenti setelah 10 tahun menjadi oposisi. Rindu istana?

Demikian informasi mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X