Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, para korban ngamuk. Netizen: Kalah judi kok ngamuk, menang diem aja

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 15:47 WIB
Korban/ massa di persidangan mengamuk
Korban/ massa di persidangan mengamuk

JAKARTA INSIDER - Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar oleh pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan dianggap bersalah karena melakukan tindak penipuan berkedok investasi Binary Option, Quotex.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram @indosiar pada Jum’at (16/12/2022) terlihat hakim memberikan vonis beserta denda kepada Doni Salmanan.

Massa yang juga korban Doni Salmanan yang turut hadir dalam persidangan berteriak histeris di ruang sidang dan memprotes putusan hakim yang dianggap ringan tersebut.

Baca Juga: Wow banget! Raffi Ahmad harus keluarkan uang sampai Rp25 juta untuk biaya parkir jet pribadinya

Massa berteriak karena menilai hakim tidak adil karena memberi hukuman ringan kepada Doni Salmanan dan tidak mengganti kerugian mereka.

Putusan Hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 13 tahun penjara.

“Keadilan semuanya… siapa yang mereka adili,” kata para korban.

“Kami korban, kami sekeluarga kami, kami sudah tua, uang kami sudah habis sama Doni Salmanan,” kata para korban.

Baca Juga: Cerita miris aktivis Ratna Batara Munti dampingi perempuan korban kekerasan seksual dapatkan keadilan

“Kami tidak akan berhenti sebelum uang kami kembali,” kata para korban.

Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Doni Salmanan tersebut adalah sebesar Rp24 miliar.

Pertimbangan hakim tidak menyita seluruh aset Doni Salmanan karena Doni dianggap tidak melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Berbeda dengan Indra Kenz yang melakukan pencucian uang dengan membelanjakan uangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram@Indosiar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X